Rabu, 18 Mei 2011

UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI

1. Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Dampak dari dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara mutlak oleh para konglomerat. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

2. Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap hak-hak Konsumen
Efek dari pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah dibentuknya suatu lembaga yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk mengontrol laju persaingan usaha agar lebih kondusif.
Dalam kerjanya, KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan Undang-undang no. 5 tahun 1999, yaitu :
1. Pengawasan terhadap “Perjanjian yang dilarang”, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Pengawasan terhadap “Kegiatan yang dilarang”, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pengawasan terhadap “Posisi dominan”, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Cara kerja KPPU yaitu membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam persaingan usaha, lalu kemudian mempertanyakan eksistensi perbuatan yang dilakukan dan dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Keberadaan KPPU, oleh para pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah diharapkan mampu menjamin hal-hal sebagai berikut :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai pengatur pasar
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi-inovasi baru dalam dunia usaha

Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Anti Monopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan sehat yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun sampai sekarang dalam pelaksanaannya masih sering kita lihat terjadi pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Anti Monopoli tersebut masih memiliki kekurangan. Untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli tersebut, KPPU sebaiknya menciptakan standart peraturan yang dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha dengan mengacu pada UU Anti Monopoli sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli.