Jumat, 29 Maret 2013

Akuntansi Internasional



A.  PENDAHULUAN

Perkembangan yang cepat dalam pasar modal global dan aktivitas investasi lintas batas memberi arti bahwa dimensi internasional dari akuntansi menjadi semakin penting dari masa sebelumnya bagi kalangan professional yang harus berhubungan dalam satu cara atau cara lain dalam lingkup ini.
Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk membuat keputusan ekonomi. Dalam dunia usaha, akuntansi merupakan suatu alat informasi, dimana akuntansi memberikan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan.
Akuntansi memberikan informasi mengenai perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna.  Jika informasi dapat diandalkan dan bermanfaat,  maka sumber daya yang terbatas dapat dialokasikan optimal. Akuntansi internasional memiliki peranan yang serupa dengan konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan multinasional (multinational company-MNC) dengan transaksi dan operasi lintas batas negara atau perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan di negara lain.
Proses akuntansinya pun tidaklah berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun lokal pada negara tertentu. Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi, perbedaan budaya, praktik bisnis, struktur politik,sistem hukum,nilai mata uang,tingkat inflasi lokal, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya. Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas :


Pengukuran
Proses mengidentifikasikan, mengelompokkan, dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi. Pengukuran itu memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan.
Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan. Bidang ini memusatkan memusatkan perhatian pada isu-isu seperti apa yang akan dilaporkan, kapan, dengan cara apa, dan kepada siapa.
Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi. Apabila auditor internal adalah karyawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen, maka auditor eksternal adalah pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab untuk melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut standar akuntansi yang berlaku umum.
Pemahaman terhadap dimensi internasional dari proses akuntansi yang baru saja dijelaskan merupakan sesuatu yang penting bagi mereka yang ingin mengelola suatu usaha atau memperoleh atau memasok pembiayaan melintasi batas-batas negara. Bahkan sebuah perusahaan yang beroperasi semata-mata di dalam batasan-batasan suatu negara tertentu tidak lagi tersekat dan terpisahkan dari aspek-aspek akuntansi yang bersifat internasional. Hal ini karena ketergantungan kepada pemasok internasional yang menuntut untuk menekan biaya produksi dan berupaya untuk selalu kompetitif secara global, semua ini telah menjadi sesuatu yang umum dan wajar dalam bisnis dewasa ini. Tidaklah mungkin dapat memahami laporan keuangan dan pengungkapan lainnya tanpa pengetahuan mengenai prinsip akuntansi dan budaya usaha yang mendasarinya.


B.   PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Ada delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya dan perkembangan aktuntansi mulai digali lebih lanjut.
1.   Sumber pendanaan. Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sisten, berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang dűnginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2.   Sistemhukum. Sistem hukum menentukan hagaimana individu dan lembaga hcrinteraksi. Dunia Rarat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukurn tirnuni (kasus). kode utamanya diambil dari hukum Rornawi dan Kode Napoleon. Kodifikasi standar dan prosedur ikuntansi rncrupìkan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di negara­-negara hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak detail dan lebih fleksibel bi1a dibandingkan dengan sistem hukum kode. Ha1 ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari hukum kasus Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.
3.   Perpajakan. Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Hal ini sebagai contoh merupakan kasus di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: Laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama(ast-in,first-out-LlFO) di Amerika Serikat merupakan satu contoh.
4.   Ikatan Politik Dan Ekonomi. Teknologi akuntansi dialihkan melalaui perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembakuan
5.   Inflasi. Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan. Israel, Meksiko, dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat harga umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan lnggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh peruhahan harga.
6.   Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini memenganihi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis lransaksi menentukan masafah akuitansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industri berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
7.   Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh, pela poran teknis yang kompleks mengenai vanan perilaku biaya tidak akan berarti apa­apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai risiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

AKUNTANSI KOMPARATIF

Satandar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hokum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian, standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar. Dibeberapa Negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan laporan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi. Di Negara-negara tersebut, perusahaan bebas untuk memilih standar akuntansi yang berbeda terhadap laporan keuangan konsolidasi. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai bagaimana akuntansi bekerja disuatu Negara, kita harus memberikan perhatian terhadap proses penetapan standar akuntansi, standar akuntansi yang dihasilkan dan praktik sebenarnya. Auiding menambah kredibilitas laporan keuangan. Dengan demikian, kita juga harus membahas peranan dan tujuan auditing di Negara-negara yang akan dibahas.
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Sector swasta meliputi profesi akuntansi dan kelompok lain yang dipengaruhi oleh proses pelaporan keaungan seperti pengguna dan penyusun laporan keuangan dan para karyawan. Sector public termasuk badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab atas hokum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek juga memengaruhi proses tersebut dan mungkin termasuk dalam sector swasta atau public, tergantung negaranya. Peranan dan pengaruh kelompok-kelompok ini dalam penetapan standat akuntansi berbeda dari satu Negara ke Negara lain. Perbedaan-perbedaan ini membantu menjelaskan mengapa satndar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.

Hubungan antara standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Dalam bnebepara kasus, praktik berasal dari standar; pada kesempatan lain, standar berasal dari praktik. Prakrik dapat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan pasar seperti yng berkaitan dengan kompetisi terhadap dana dalam pasar modal. Perusahaan yang bersaing untuk memperoleh dana secara sukarela dapat menyediakan informasi melebihi apa yang diharuskan sebagai respons terhadap permintaan para investor dan pihak lain terhadap informasi. Jika permintaan terhadap informasi tersebut cukup kuat, standar dapat diubah untuk mewajibkan pengungkapan yang sebelumnya bersifat sukarela. 

Eman system akuntansi nasional Prancis, Merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekomnomi Nasional menyetujui plan comptable general (kode akuntansi nasioanal) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa. Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalan Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pda tahun 1999.

Plan Comptable General berisi:


•Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
•Devisisi akitiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
•Aturan pengakuan dan penilaian
•Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buka lainnya
•Contoh laporan keuangan dan penyajian-penyajiannya
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legilasi hokum komersial (yaitu code de Commerce) dan hokum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Keduanya ada sebelum rencana.
Setiap peusahaan harus memiliki manual akuntansi, jika perusahaan yakin bahwa memahami dan mengndalikan proses akuntansi merupakan sesuatu , jika perusahaan yakin bahwa memahami dan mengndalikan proses akuntansi merupakan sesuau yang perlu. Setidaknya, manual ini mencakup diagram arus yang lengkap dan penyelesaiann arus keseluruhan sisitem akuntansi, deskripsi seluruh prosedur pengelolaan data, pernyataan kompeherensif mengenai prinsip akuntansi yang mendasari laporan keuangan tahunan, da prosedur yang digunakan dalam perhitungan persediaan tahunan yang wajib dilakukan. Cirri khusus akuntansi di Prancis aadalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsololidasikan.
Regulasi dan penegakan aturan akuntansi Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis. Untuk memberikan gambaranynag sebenarnya an sewajarnya (image fidele), laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan nilai baik (sincerite). Cirri utama pelaporan di Prancis ketentuan mengenai pengungkapan catatan kai yangekstensif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
 §Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
§Laporan perubahan aktiva tatap dan depresiasi
§Detail provisi
§Detail revaluasi yang dilakukan
§Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
§Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham 
§Jumlah komitmrn pension dan imbalan pascakerja lainnya
§Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
§Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
§Analisis pendapatn menurut aktivitas dan geografi
§Pengukuran akuntansi

Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hokum untuk membagikan deviden dan menghitung pendapatan kena pajak. Aktiva berwujud umumnya dinilai berdasarkan biaya historis. Aktiva tatap didepresiasikan menurut provisi pajak, umumnya menurut dasar garis lurus atau saldo berganda.persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang. Biaya penelitian dan pengembangan debebankan pada saat terjadinya, namun dikapitalisasikan dalam keadaan yang tertentu. Jika dikapitalisasi, biaya penelitian dan pengembangan harus diamortisasi selama tidak lebih dari 5 tahun.
Jerman
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia II. Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hokum nasional. Direktif Uni Eropa ynag Keempat, Ketujuh dan Kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hokum jerman melalui Undang-undang Akuntansi Kompeherensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Legislasi ini merupakan sesuatu yang luar biasa karena (1) mengintegrasikan seluruh ketentuan di jerman mengenai akuntansi, pelaporan keuangan, pengungkapan dan auditing ke dalam satu undang-undang saja; (2) undang-undang ini bersifat sama khususnya dengan buku ketiga Hukum Komersial Jerman (HGB), sehingga berlaku bagi semua jenis badan usaha, mulai dari persekutuan terbatas sehingga perusahaan yang sahamnya dimiliki public; dan (3) legislasi ini utamanya didasarkan pada konsep dan praktik di Eropa.
Regulasi dan penegakan aturan akuntansi Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1988 memperkenalkan kaharusan bagi Kementrian Kehakiman utuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujaun berikut:
•Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
•Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
•Mewakili jerman dalm organisasi akuntansi internasional, seperti IASB.
Pelaporan keuangan
Undang-undang akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi:
 (1) Neraca;
(2) Laporan laba rugi;
(3) Catatan atas laporan keuangan;
(4) Laporan manajemen;
(5) Laporan auditor.
Cirri utama pelaporan keuangan di jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewa pengawas perusahaa. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya factor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

Pengukuran akuntansi
Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah:  metode nilai buku dan metode revaluasi (pada dasarnya kedua metode ini berbeda dalam perlakuan atas hak kepemilikan minoritas). Aktiva dan kewajiabn dari perusahaan yang diakuisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yangtersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama seumur mamfaat ekonominya. Hokum tersebut menyebutkan periode 4 tahun sebagai periode amortisasi regular, akan tetapi periode sehingga 20 tahun masih dapat diterima.
Jepang
Untuk memahami akuntansi de jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah jepang. Jepang mrupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketargantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di Negara-negara Barat.
Regulasi dan penegakan aturan akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang: Hukum Komersial, Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang Pajak Penghsilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “system hokum segitiga.”
Pelaporan keuangan Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi:
(1) Neraca;
(2) Laporan laba rugi;
(3) Laporan usaha;
(4) Proposal atas penentuan penggunaan laba ditahan;
(5) Skedul pendukung.
Pengukuran akuntansi
Metode ekuitas digunakan untuk mencata usaha patungan; konsolidasi secara proporsional tidak diperbolehkan. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nama yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar; namun biaya yang paling banyak digunakan. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya. Sewa guna usaha ynag mengalihkan kepemilikan kepada pihak penyewa harus dikapitalisasikan.
Belanda
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional ynag sangat tinggi. Belanda merupakan Negara hokum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyjian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standat internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatianbesar dalam menentukan praktik yang dapat diterima. Belanda juga menjadi tempat bagi beberapa perusahaan multinasional terbesar di dunia.
Regulasi dan pengakuan aturan akuntansi
Regulasi di belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Lppran Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hikum [erusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hokum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi.dewan pelaporan tahunan mengeluarkan tuntutan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima secara umum. Dewan tersebut memiliki anggota yang berasal dari tiga kelompok berbeda:
(1) Penyusunan laporan keuangan;
(2) Penggunaan laporan keuangan;
(3) Auditor laporan keuangan
Pelaporan keuangan 
Kualitas pelaporan keuangan belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diteima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal:
(1) Neraca;
(2) Laporan alba rugi;
(3) Catatan-catatan;
(4) Laporan direksi;
(5) Informasi lain yang direkomendasikan.
Pengukuran akuntansi
Meskipun metode penyatuan untuk penggabungan usaha dapat digunakan dalam kondisi tertentu, metode tersebut sudah jarang digunakan di belabda. Yang umum digunakan adalah metode pembelian.goodwill merupakan perbedaan antara biaya akuisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannnya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan.
Inggris
warisan akuntansi inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan Negara pertama di dinia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang.konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari inggris. 

Penetapan standar di inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi hingga pembentukan Komite Pengaruh Standar Akuntansi pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar akuntansi.
Pelaporan akuntansi 
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup:
(1) Laporan Direksi;
(2) Laporan laba dan rugi dan neraca;
(3) Laporan arus kas;
(4) Laporan total keuntungan dn kerugian yang diakui;
(5) Laporan kebujakan akuntansi;
(6) Catatan atas referensi dalam laporan keuangan;
(7) Laporan auiditor.
Pengukuran akuntansi
Berdasarkan metode akuisis, goodwill dihitung sebagai perbedaan antara nilai wajar penyerahan yang dilakukan dan nilai wajar akitiva yang diperoleh. Aktiva dapat dinilai dengan menggunakan biaya historis, biaya kini atau menggunakan gabungaan keduanya. Oleh karena itu, revaluasi terhadap tanah dan gedung diperbolehkan. Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar pengukuran yang digunakan terhadap aktiva terkait. Pengeluaran riset dihapusbukukan pada tahun terjadi pengeluaran dan dalam kondisi tertentu biaya pengembangan dapat ditangguhkan.
Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector swasta, tatapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Kunci utama yang yang menghubungkan dua system kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Relase No. 150 tahun 1973.
Pengukuran dan pengakuan aturan akuntansi
Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hokum bagian Negara bagian, bukan hokum federal. Setiap Negara bagian memiliki hokum perusahaannya sendiri; secara umum, hokum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodic. Banyak hokum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan local sering kali tidak tersedia untuk public. Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi akuntansi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan. SFAS merupakan komponen dalam GAAP. Regulasi akuntansi dan auditing di Amerika Serikar mungkin merupakan yang paling padat bila dibandingkan dengan gabungan regulasi Negara lain di dunia secara substansi paling detail disbandingkan nrgara-negara lain.

Pelaporan keuangan
Laporaan keuangan tahunan yang semestinya dibuat oelh sebuah perusahaan AS yang besar meliputi Komponen seperti;
(1) Laporan manajemen;
(2) Laporan audit independen;
(3) Laporan keuangan utama;
(4) Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dari kondisi keuangan;
(5) Pengungkapan atas kebujakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan;
(6) Catatan atas laporan keuangan;
(7) Perbandingan data laporan keuangan tertentu selama lima tahun atau sepuluh tahun;
(8) Data kuartal terpilih.
Pengukuran akuntansi
Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat bergantung pada konsep penandingan. Penggabungan usaha harus dicatat sebagai sebuah pembelian. Sedangkan biaya historis untuk menilai aktiva berwujud dan tidak berwujud. Metode LIFO, FIFO, dan rata-rata diperbolehkan dan digunakan secara luas dalam penentuan harga persediaan.

Jumat, 07 Desember 2012

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen


Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen

Sebelum kita membahas Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen, sebaiknya terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal, Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK.
Sedangkan Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
Berbeda dengan Informasi Akuntansi keuangan, Informasi Akuntansi manajemen adalah:
• Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
• Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
• memandang ke depan, bukan sejarah;
• Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
Berdasarkan hal tersebut banyak sekali hal-hal atau Etika Profesi yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses penginformasian Manajemen, serta dapat menghindari hal-hal yang dapat merugikan Manajemen demi tercapainya tujuan yang diinginkan, adapun hal-hal tersebut antara lain :
1. Competance (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
- Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
- Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
Integrity (Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
- Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Objektivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
2. Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskan akan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle Blowing terbagi dalam dua macam, yaitu:
• Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi, Contohnya : Kecurangan yang dilakukan karyawan lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah : demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, karena hal tersebut sangat sensitif maka untuk mengamankan posisinya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
a. Mencari cara yang paling cocok dalam penyampaian tanpa harus menyinggung perasaan sesama karyawan atau atasan yang ditegur.
b. Anda perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
• Whistle blowing eksternal
Whistle Blowing ini menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat, Contohnya: Adanya pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan atau pabrik ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan warga. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini mempunyai motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa, adapun langkah-langkah tersebut adalah:
a. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat serta merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaian karyawan yang melapor kecurangan tersebut cukup besar dan serius serta merugikan banyak orang, sebaiknya membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan dalam memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Apabila langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
3. Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalu creative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku ‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a) Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b) Voluntary discolure (pengungkapan sukarela).
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
4. Fraud (Kecurangan)
• Pengertian Fraud
Devinisi Fraud menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Secara umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
• Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari beberapa definisi di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (semua unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak pernah terjadi) adapun unsur-unsur tersebut adalah :
- Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
- Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
- Fakta bersifat material (material fact)
- Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
- Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
- Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
- Ada yang merugikannya (detriment).
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
• Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)4
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
- Greed (keserakahan)
- Opportunity (kesempatan)
- Need (kebutuhan)
- Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
• Pelaku dari Fraud
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok,yaitu manajemen dan karyawan/pegawai. Pihak manajemen melakukan kecurangan biasanya untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Sedangkan Karyawan/Pegawai melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
• Kategori Kecurangan
1. Berdasarkan pencatatan
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”
2. Berdasarkan frekuensi
a. Tidak berulang (non-repeating fraud)
b. Berulang (repeating fraud)
3. Berdasarkan konspirasi
4. Berdasarkan keunikan
a. Kecurangan khusus (specialized fraud)
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud)
• Pencegahan Kecurangan
Kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
a) Membangun struktur pengendalian intern yang baik
Pengendalian intern terdiri atas 5 ( lima ) komponen yang saling terkait yaitu :
1. Lingkungan pengendalian ( control environment ) menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur.
2. Penaksiran risiko ( risk assessment ) adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menenetukan bagaimana risiko harus dikelola.
3. Standar Pengendalian ( control activities ) adalah kebijakan dari prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
4. Informasi dan komunikasi ( information and communication ) adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dari waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka.
5. Pemantauan ( monitoring ) adalah proses menentukan mutu kinerja pengendalian intern sepanjang waktu. Pemantauan mencakup penentuan disain dan operasi pengendalian yang tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi.
b) Mengefektifkan aktivitas pengendalian
c) Meningkatkan kultur organisasi
d) Mengefektifkan fungsi internal audit
e) Menciptakan struktur penggajian yang wajar dan pantas
f) Mengadakan Rotasi dan kewajiban bagi pegawai untuk mengambil hak cuti
g) Memberikan sanksi yang tegas kepada yang melakukan kecurangan dan berikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi
h) Membuat program bantuan kepada pegawai yang mendapatkan kesulitan baik dalam hal keuangan maupun non keuangan, dan hal-hal lain yang dapat mencegah munculnya kecurangan.
5. Fraud Auditing
Melengkapi ulasan Fraud diatas yang menyatakan Kecurangan berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar, apabila suatu kesalahan adalah disengaja maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Sedangkan Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.
Berdasarkan semua aspeknya, kecurangan maupun audit kecurangan adalah sama, yang membedakan hanya bahwa audit kecurangan lebih menekankan pada kecurangan yang terjadi pada tubuh auditor dan penanganannya.

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


A.     Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.  Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

  1. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

  1. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.

 Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.

Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

            Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.

Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.

Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadinantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
    
  1. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KAP

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

     Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

     Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.










Kamis, 22 November 2012

ETIKA DALAM AUDITING


Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya 
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya..
Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: 
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.


Kode Etik Profesi Akuntansi


Kode Perilaku Profesional

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :

- kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
- bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
- Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- menghormati privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
-Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2.    Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian;
bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rabu, 24 Oktober 2012

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Tugas 4
1.      Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain:
·         Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
·         Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
·         Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
·         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.                               Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing
·         Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
·         Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·     Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·   Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·   Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·        Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·   Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·    Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.