KELOMPOK 1
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan anugerahNya. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data mengenai “PENALARAN INDUKTIF DAN PARAGRAF INDUKTIF” sebagaimana yang akan menjadi acuan pembelajaran dalam bidang studi mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, yaitu yang terhormat kepada :
1. Orang tua kami yang selalu memberikan dukungan baik secara moril maupun materil sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
2. Bapak Tri Budiarta selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, 26 September 2011
Penulis
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 3
1.2 Tujuan Penulisan Makalah 3
1.3 Permasalahan 3
1.4 Metode Pengumpulan Data 4
BAB 2. GAMBARAN UMUM
BAB 3. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Paragraf Induktif 6
3.2 Penalaran Induktif 6
3.3 Jenis-jenis Penalaran Induktif 6
BAB 4. DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akat terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
Dalam rangka peningkatan mutu Bahasa Indonesia dalam menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Dalam rangka memahami, menganalisa konesp penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
Selain itu tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah nilai pada mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
3. Permasalahan
Ada dua metode dalam penalaran tapi disini kami hanya membahas mengenai metode penalaran Induktif dimana metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.
4. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini kami memperoleh data dengan menggunakan metode sebagai berikut :
Metode Kepustakaan
Yaitu membuat makalah mendapatkan data – data dari hasil membaca buku yang tersedia di perpustakaan.
BAB 2
GAMBARAN UMUM
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
BAB 3
PEMBAHASAN
1. Pengertian Paragraf Induktif
Paragraf induktif adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.
2. Penalaran Induktif
Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.
3. Jenis - Jenis Penalaran Induktif
Aspek dari penalaran induktif adalah analogi dan generalisasi. Menurut Jacob (dalam Shofiah, 2007 :15), hal ini berdasarkan bahwa penalaran induktif terbagi menjadi dua macam, yaitu generalisasi dan analogi.
a. Analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Analogi dapat juga dikatakan sebagai proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya, kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.
b. Generalisasi adalah penarikan kesimpulan umum dari data atau fakta-fakta yang diberikan atau yang ada.
1. Analogi mempunyai 4 fungsi, antara lain :
1. Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
2. Meramalkan kesaman
3. Menyingkapkan kekeliruan
4. Klasifikasi
2. Contoh dari Analogi
Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.
1. Macam - Macam Generalisasi
a) Generalisasi sempurna
Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh:
sensus penduduk
b) Generalisasi tidak sempurna
Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh:
Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3.Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.
BAB 4
DAFTAR PUSTAKA
http://carapedia.com
http://kafeilmu.com
http://www.vanz-garuda.co.cc/2010/03/penalaran-induktif.html
http://ssantoso.blogspot.com/2008/08/penalaran-induktif-dan-deduktif-materi.html
http://www.taqdire.web.id/2010/02/penalaran-induktif.html
Selasa, 27 September 2011
Rabu, 18 Mei 2011
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
1. Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Dampak dari dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara mutlak oleh para konglomerat. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
2. Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap hak-hak Konsumen
Efek dari pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah dibentuknya suatu lembaga yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk mengontrol laju persaingan usaha agar lebih kondusif.
Dalam kerjanya, KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan Undang-undang no. 5 tahun 1999, yaitu :
1. Pengawasan terhadap “Perjanjian yang dilarang”, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Pengawasan terhadap “Kegiatan yang dilarang”, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pengawasan terhadap “Posisi dominan”, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Cara kerja KPPU yaitu membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam persaingan usaha, lalu kemudian mempertanyakan eksistensi perbuatan yang dilakukan dan dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Keberadaan KPPU, oleh para pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah diharapkan mampu menjamin hal-hal sebagai berikut :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai pengatur pasar
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi-inovasi baru dalam dunia usaha
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Anti Monopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan sehat yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun sampai sekarang dalam pelaksanaannya masih sering kita lihat terjadi pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Anti Monopoli tersebut masih memiliki kekurangan. Untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli tersebut, KPPU sebaiknya menciptakan standart peraturan yang dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha dengan mengacu pada UU Anti Monopoli sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli.
Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Dampak dari dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara mutlak oleh para konglomerat. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
2. Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap hak-hak Konsumen
Efek dari pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah dibentuknya suatu lembaga yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk mengontrol laju persaingan usaha agar lebih kondusif.
Dalam kerjanya, KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan Undang-undang no. 5 tahun 1999, yaitu :
1. Pengawasan terhadap “Perjanjian yang dilarang”, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Pengawasan terhadap “Kegiatan yang dilarang”, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pengawasan terhadap “Posisi dominan”, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Cara kerja KPPU yaitu membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam persaingan usaha, lalu kemudian mempertanyakan eksistensi perbuatan yang dilakukan dan dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Keberadaan KPPU, oleh para pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah diharapkan mampu menjamin hal-hal sebagai berikut :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai pengatur pasar
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi-inovasi baru dalam dunia usaha
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Anti Monopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan sehat yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun sampai sekarang dalam pelaksanaannya masih sering kita lihat terjadi pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Anti Monopoli tersebut masih memiliki kekurangan. Untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli tersebut, KPPU sebaiknya menciptakan standart peraturan yang dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha dengan mengacu pada UU Anti Monopoli sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli.
Langganan:
Postingan (Atom)